Tidak Ada Pelecehan atau Kekerasan: Pelecehan dalam bentuk apa pun, baik verbal maupun fisik, tidak dapat ditolerir dalam layanan escort. Kekerasan juga merupakan pelanggaran berat yang dapat berakibat hukum. Mereka mungkin memberikan perkhidmatan susulan seperti aspek sosial, tetapi sering kali istilah ini juga berkait rapat dengan maksud yang lebih eksplisit https://sex-service-is-legal-in-d00986.blogozz.com/38302253/the-2-minute-rule-for-sex-service-is-legal-in-malaysia